06 September 2009

Belok kiri: langsung atau tidak langsung? (UU No 22-2009)

Beberapa kali saya berdebat dengan istri saya di mobil ketika kami ingin belok kiri. Saya berpendapat bahwa belok kiri tidak boleh langsung, kecuali dinyatakan dalam tanda khusus. Tanda tersebut bisa berupa lampu lalu lintas khusus untuk belok kiri, atau sebuah tanda, "Belok Kiri Langsung." Sementara istri saya berpendapat kebalikannya, belok kiri boleh langsung kecuali ada rambu yang menyatakan sebaliknya. Perbedaan pendapat tersebut juga terjadi di antara teman-teman saya, dengan argumen yang sama dengan saya atau istri saya.

Karena itu, saya mencari beberapa peraturan mengenai ketentuan belok kiri tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan untuk saya, bahwa hukum yang diacu sampai tanggal 22 Juni 2009, adalah PP 43/1993 pasal 59 ayat 3, yang berbunyi : "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."

Yang membuat saya terkejut adalah kenyataan bahwa ada beberapa teman saya yang 'ditilang' karena mereka langsung belok kiri ketika lampu lalu lintas (bukan yang mengatur belok kiri) berwarna merah. Mungkin teman-teman saya melakukan kebodohan, karena mereka membiarkan ketidaktahuan mereka akan dasar hukum belok kiri menjadi hukuman bagi mereka. Akan tetapi, kebodohan saya ternyata lebih besar lagi. Selama ini saya telah merajut pengalaman-pengalaman orang lain menjadi sebuah fakta, bahkan menjadi sebuah dasar hukum yang beberapa kali saya bawa ke dalam pembicaraan!

Jadi antara tahun 2006 (ketika saya sudah kembali ke Jakarta) sampai pertengahan Juni lalu istri saya benar. Dan saya memelihara kekeraskepalaan tersebut sampai beberapa hari yang lalu ketika saya mencari peraturan yang mengatur belok kiri di persimpangan jalan.

Peraturan Pemerintah tersebut kemudian dianulir oleh sebuah Undang-undang (kenapa dianulirnya oleh Undang-undang ya?), UU No 22-2009, pasal 112 ayat 3 yang berbunyi: "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang ridak mengetahui peraturan tersebut. Entah karena sosialisasi yang kurang (sengaja tidak dilakukan?) atau karena ketidakpedulian pengguna jalan terhadap peraturan yang berlaku. Semua orang merasa tahu, atau merasa tidak perlu tahu. Seorang teman malah 'ditilang' berkali-kali karena ketidaktahuan yang sama. Hal ini mengajarkan saya untuk tidak berasumsi dan merasa tahu hanya karena pengalaman orang lain. Saya juga berharap agar orang yang membaca tulisan saya ini dapat mensosialisasikan hal ini kepada teman dan sanak famili agar tidak terjebak ketidaktahuan terhadap peraturan ini.

(-ijas-)

1 komentar:

diNa mengatakan...

Ya kan emang begitu Jas.. Yg agak janggal dan lucu kenapa penilang itu ga paham dg undang2nya sdiri ya?

Posting Komentar